Rabu, 17 Maret 2010

Penyalah Gunaan Raskin

PENYALURAN RASKIN DI DESA HILISIMAETANO MENYIMPANG DARI MEKANISME
Laporan Ot. Dakhi

Koran Radar, Nisel
masalah raskin Camat Maniamolo Aladin Bu’ulolo, S.Pd menyimpulkan bahwa penyaluran raskin di desa Hilisimaetano telah menyimpang dari mekanisme dan ketetapan yang telahditentukan, maka untuk tahun 2010 harus diperbaiki, apalagi untuk desa Hilisimaetano yang telah dimekarkan menjadi 10 desa, kejadian ini dijadikan pengalaman dan acuan kedepan.
Demikian penyampaian Camat Maniamolo dalam rapat klarifikasi pendistribusian raskin TA.2009, untuk menanggapi issue yang berkembang adanya masalah raskin di Hilisimaetano dan berbagai pihak termasuk dari Bupati Nisel Cq. Kabag Perekonimian Yulius Dachi tentang laporan kades Hilisimaetano bahwa warga masyarakat desa Hilisimaetano penerima manfaat raskin (908 kk) tahun 2009 khusus bulan November dan Desember 2009 banyak yang tidak kebagian dan tidak mengetahui masuknya raskin, di aula kantor Camat Maniamolo, Selasa siang (26/1) yang dihadiri oleh Camat Maniamolo Aladin Bu’ulolo, S.Pd, Sekcam T. Lase,S.Pd.sd (satgas kecamatan), kades Hilisimaetano, Tofofohalowo Zagoto, Pjs. Kades pemekaran, mantan kades (26 dusun), ketua BPD Hilisimaetano O.T. Dachi, Kasi Pelum Arlin Dachi, tokoh masyarakat dan sekdes Maranatha Dachi selaku ketua satgas desa serta staf kantor Camat Maniamolo.
Dalam rapat, kades Hilisimaetano mengatakan berdasarkan laporan masyarakat ada ditemukan beras raskin disalah satu rumah warga desa pemekaran Idala Hilisimaetano yang telah dibongkar dari karungnya dan dimasukkan dikarung lain tanpa merek, sudah dicek dilapangan bersama anggota Polres Nisel yang berdomisili di desa Hilisimaetano, ungkapnya dan menambahkan juga saat pendistribusian beras kepada masyarakat waktu dibagi tidak pernah disaksikannya dan tidak mengetahui jumlah yang disalurkan, sedangkan yang menjadi petugas lapangan menurut masyarakat tidak sesuai, makanya atasnama masyarakat membuat laporan kepada Bupati Nisel Cq. Kabag Perekonomian selaku satgas Kabupaten.
Pengakuan ketua satgas Hilisimaetano Maranatha Dachi, S.Pd (sekdes) mengakui penyaluran telah menyimpang, seharusnya penerima manfaat langsung mengambil digudang persediaan namun karena jarak antar dususn kegudang stok sangat jauh maka berdasarkan kesepakatan bersama pengambilan diwakili oleh masing-masing Kadus, tentang ditemukan raskin dirumah warga itu diluar tanggung jawabnya, tetapi setelah dipertanyakan kepihak kadus inisial Senyawa Dachi bahwa raskin tersebut hanya sebatas penitipan sementara, sebab kendaraan pengangkut tidak kuat mendaki, ujarnya mengklarifikasi issue beras raskin telah disalahgunakan atau dijual. Seterusnya sekdes mengakui bahwa didasari kebijakan sisa raskin yang tidak ditebus masyarakat dijual kepada yang membutuhkan (siapa saja).
Hal ini ditanggapi langsung oleh Pjs. Kades Idala Hilisimaetano F.Dakhi, warganya Sito’olo Dachi telah menyampaikan keluhan, merasa sangat terancam sehubungan beras raskin titipan sementara yang dibongkar isinya, sudah berulang kali didatangi orang-orang yang ingin menuntaskan tentang issue tersebut dan mengakui itu benar beras raskin yang katanya akan dijual di Kecamatan Amandraya. Buktinya ada dikantor saya ± 50 karung bekas sudah diamankan, maka hal ini mohon perhatian pihak kecamatan.
Diakhir rapat Camat Maniamolo mengarahkan, agar satgas raskin TA. 2010 jangan dulu mengutip pembelian beras raskin dari masyarakat dan saat penyaluran, supaya nama-nama penerima manfaat diumumkan dipapan Informasi, karena setiap tahun raskin terus menurun bukan bertambah mengingat target pemerintah adanya kesejahteraan setelah menerima bantuan beras raskin.
Menurut Camat Aladin Bu’ulolo,S.Pd yang diwawancarai wartawan, kasus penggantian karung beras dan diissuekan akan dijual kalau memang menyalahi dan terkait hokum harus diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI ini. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar